Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Potensi Turun Kelas saat Iuran Naik, Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan

Dewi Kania , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2019 |21:01 WIB
Potensi Turun Kelas saat Iuran Naik, Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Fachmi berpesan agar masyarakat jangan merasa diberatkan dengan keputusan ini. Karena pemerintah tetap hadir mensubsidi iuran BPJS Kesehatan mulai awal 2020.

"Masyarakat tidak usah terpengaruh sampai berpikir terhadap defisit. Ketika turun kelas ada keseimbangan baru, termasuk dari pelayanan di faskes," tuturnya.

Lewat Perpres Nomor 75 tahun 2019, pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kategori kelas III naik menjadi Rp42 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu dan kelas I menjadi Rp160 ribu. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement