KENAIKAN iuran BPJS Kesehatan pada awal 2020 membuat banyak masyarakat merasa keberatan. Bahkan, pemerintah dianggap menyusahkan karena kenaikan tarifnya nayaris dua kali lipat dari sebelumnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 sebagai landasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dari situ, menuai banyak respon publik di mana saja.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan, meskipun iuran BPJS Kesehatan naik, pemerintah tetap hadir dengan mensubsidi. Ternyata besaran iuran yang diterapkan masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.
"Pemerintah subsidi masuknya di tahun depan, informasikan kepada publik. Presiden tak menaikkan tarif PBPU ini sebagai mana seharusnya. Pemerintah malah mensubsidi, jadi masih hadir untuk peserta PBPU," ucap Fachmi di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Fachmi menjelaskan, berdasarkan review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS bulanan, untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebagai berikut.

Adapun peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp274.204 per orang, kelas 2 adalah Rp190.639 per orang, dan kelas 3 adalah Rp 131.195 per orang. Tapi, pemerintah hanya menetapkan iuran peserta mandiri jauh dari perhitungan aktuaria. Pada awal 2020, iuran peserta 1 sebesar Rp160 ribu, kelas 2 sebesar Rp110 ribu dan kelas 3 sebesar Rp42 ribu
Fachmi menuturkan, dari hasil perhitungan aktuaria, besaran iuran BPJS Kesehatan angkanya sangat tinggi. Sehingga, diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. "Jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya," ucap Fachmi.
Dengan rasionalisasi tarif BPJS Kesehatan ini, Fachmi pun yakin pelayanan kesehatan di setiap faskes bakal diperbaiki. Diharapkan peserta bisa memperoleh pelayanan secara tuntas di FKTP dan angka rujukan ke rumah sakit bisa dikendalikan. "Upaya ini juga diharapkan bisa memangkas antrian peserta di rumah sakit,” tutup Fachmi.