Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Ternyata Masih Subsidi PBPU

Dewi Kania , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2019 |12:16 WIB
   Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Ternyata Masih Subsidi PBPU
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur bahwa iuran peserta kelas II mengalami kenaikan yang signifikan semula Rp51.000 menjadi Rp110.000.

Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000. Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 demikian bunyi Perpres 75/2019.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement