Belum lagi kalau BPJS Kesehatan telat membayar kepada faskes, harus didenda sebesar satu persen dari total tagihan pembiayaan. Kalau pembayaran tagihan terus terus terlambat, maka bisa menambah jumlah defisitnya.
Tak dapat dipungkiri, menurut Yani, adanya defisit BPJS Kesehatan ini pelayanan di faskes dapat terganggu. Tapi pemerintah terus mengawal standarnya dengan melakukan review kelas rumah sakit, kecurangan, hingga penataan rujukan.
"Hal ini harus kita pantau dan pikirkan agar rumah sakit siap dari tenaga medis, obat, dan alat kesehatan. Inilah tujuannya agar pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak terganggu dengan kondisi defisit. Kami terus mengawasi, di Indonesia ada standar pelayanan klinis, maka harus sesuai," tutup Yani.
(Utami Evi Riyani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.