Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Atasi Defisit Rp32 Triliun, Naikkan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Jadi Opsi Terakhir

Dewi Kania , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2019 |17:23 WIB
Atasi Defisit Rp32 Triliun, Naikkan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Jadi Opsi Terakhir
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Defisit BPJS Kesehatan tahun 2019 diproyeksikan mencapai Rp32 triliun. Salah satu opsi yang dipilih yakni menaikkan iuran peserta mandiri pada awal tahun 2020.

Usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan per orang. Sementara untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp110.000 per bulan per orang. Lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp160.000.

Wakil Menteri Keuangan RI Mardiasmo menegaskan, penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan itu menjadi opsi terakhir. Sebelum ditentukan kenaikan tarifnya, ada beberapa hal yang mendukung sustainable program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 Pasien di rumah sakit

"Kenaikan tarif iuran peserta itu the last option. Karena ada tiga hal lebih dulu, seperti perbaikan sistem dan manajemen JKN yang harus sustain. Lalu kepesertaan yang akan mempengaruhi jumlah iuran, pesertanya harus dilayani, tidak boleh ada fraud, juga perbaikan sistem rujukan," ucap Mardiasmo dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Mardiasmo menambahkan, pemerintah setiap hari merapatkan segala sesuatunya terkait program JKN. Termasuk perbaikan dana kapitasi yang dibayarkan di FKTP, serta sinergitas lainnya dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta stakeholder lainnya.

 Pasien di rumah sakit

Mengingatkan kembali, sambung Mardiasmo, prinsip program JKN agar berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) ini ada tiga hal. Orang yang kaya bantu miskin, orang yang sehat bantu yang sakit. Serta pemerintah daerah harus diperintahkan untuk mengatur pajak rokok atau cukai hasil tembakau bisa dimanfaatkan sebagai dana tambalan.

"Kalau semua ini ada, barulah menyesuaikan iuran," tutur Mardiasmo.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani menambahkan, menghadapi masalah defisit BPJS Kesehatan harus melihat hal-hal yang komperehensif. Termasuk menaikkan iuran hingga menantikan suntikan pemerintah.

"Selama ini pemerintah memberikan suntikan dana APBN, kebutuhan masyarakat kita sangat besar untuk jenis pelayanan. Maka pemerintah sepakat untuk menyusuaikan besaran iuran, secara aktuaria sudah disiapkan," ucap Yani.

Dia menenangkan, dari sisi pelayanan kesehatan, dengan adanya defisit BPJS Kesehatan ini pelayanan dapat saja terganggu. Sebabnya, biaya yang harus dibayarkan kepada faskes itu tidak murah.

Belum lagi kalau BPJS Kesehatan telat membayar kepada faskes, harus didenda sebesar satu persen dari total tagihan pembiayaan. Kalau pembayaran tagihan terus terus terlambat, maka bisa menambah jumlah defisitnya.

Tak dapat dipungkiri, menurut Yani, adanya defisit BPJS Kesehatan ini pelayanan di faskes dapat terganggu. Tapi pemerintah terus mengawal standarnya dengan melakukan review kelas rumah sakit, kecurangan, hingga penataan rujukan.

"Hal ini harus kita pantau dan pikirkan agar rumah sakit siap dari tenaga medis, obat, dan alat kesehatan. Inilah tujuannya agar pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak terganggu dengan kondisi defisit. Kami terus mengawasi, di Indonesia ada standar pelayanan klinis, maka harus sesuai," tutup Yani.

(Utami Evi Riyani)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement