Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Yakinkan Kenaikan Tarif Dilakukan Bertahap hingga Desember

Dewi Kania , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2019 |20:39 WIB
BPJS Kesehatan Yakinkan Kenaikan Tarif Dilakukan Bertahap hingga Desember
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, iuran kelas III naik dari Rp25.500, menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. "Keputusan besaran iuran sudah diutarakan oleh Sri Mulyani. Kami mengikuti saja," terang Iqbal.

Sebelumnya, dibeberkan pula alasan mengapa iuran peserta BPJS Kesehatan harus naik. Salah satunya yakni menjadi upaya pemerintah dalam menekan angka defisit BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori mengatakan, saat tarif iuran BPJS Kesehatan sudah naik, tak menutup kemungkinan berdampak baik pada pelayanan kesehatan. Seluruh fasilitas kesehatan akan mengubah sistemnya, sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan yang dibuat.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement