Ditemui terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan menegaskan bahwa korban kerusuhan pembiayaan tidak ditanggung oleh JKN-KIS. Karena dalam pemanfaatannya tidak diatur oleh regulasi.
"Korban kerusuhan tidak masuk dalam kriteria manfaat yang bisa dijamin dalam program JKN," ucap Iqbal di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Dia menjelaskan, manfaat program JKN-KIS selama sudah diatur dalam regulasi yang kuat. Dalam Perpes 82 tahun 2018 Pasal 52 disebutkan beberapa kasus yang tidak ditanggung.
Misalnya pelayanan kesehatan terhadap penyakit akibat kecelakaan kerja, pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, sampai pelayanan kesehatan akibat tindak kejahatan.