Dalam hal ini, contohnya pertanggungan korban tindak pidana penganiayaan, terorisme, dan korban kejahatan lainnya, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Manfaat yang tidak dijamin dalam Perpres 82 tahun 2018 Pasal 82 itu menjadi hal-hal yang tidak boleh ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi kita tidak akan klaim," tegasnya.
Jadi, korban Aksi 22 Mei yang dirawat di rumah sakit tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya kesehatan akan ditanggung oleh mereka sendiri.
(Helmi Ade Saputra)