Pembiayaan medis korban Aksi 22 Mei selama ini ditanggung pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kalau menggunakan BPJS Kesehatan, jelas tidak bisa diklaim, karena tidak ada dalam regulasi yang dibuat oleh pemerintah.
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bahkan sudah mengeluarkan surat edaran, terkait penanggungan biaya medis untuk para korban kerusuhan Aksi 22 Mei. Meskipun dalam keadaan darurat, keluarga pasien tidak bisa menikmati program layanan JKN-KIS.
Surat edaran tersebut berbunyi, pembiayaan pasien (korban kerusuhan) dengan skema BPJS Kesehatan, bila tidak dijamin dapat ditagihkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, ketika ada kerusuhan pasti pemerintah provinsi turun tangan. Sebelumnya, pmerintah DKI Jakarta sudah sering mengalami kejadian seperti ini.
"Banyak kasus seperti ini akhirnya pemerintah provinsi turun tangan. Untuk akibat cedera dan terdampak langsung bekerja sama dengan rumah sakit," ucapnya ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan RI, baru-baru ini.