Untuk mencegah kasus ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mengajak direktur rumah sakit di seluruh Ibu Kota untuk menandatangani MoU tentang pelayanan gawat darurat di rumah sakit, terutama dalam melayani pasien BPJS Kesehatan.
Ada sekira 187 rumah sakit pemerintah dan swasta yang hadir dalam acara yang dihelat di Auditorium Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Diharapkan dengan adanya surat perjanjian ini, seluruh rumah sakit di Jakarta tidak menelantarkan pasien gawat darurat dengan tidak memikirkan administrasi biaya lebih dulu hingga pasien stabil.
"Saya mengimbau kepada rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada semua pasien. Karena peraturan ini sudah tercantum dalam undang-undang yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan tentang kegawatdaruratan," pungkasnya.
(Santi Andriani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.