KASUS kematian bayi Tiara Debora Simanjorang pekan lalu membuat Dinas Kesehatan DKI Jakarta menindak tegas RS Mitra Keluarga Kalideres. Pemerintah memberikan teguran tertulis beserta menyetujui perjanjian lain bila mengulang hal yang sama.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr Koesmedi Priharto SpOT mengatakan, pemerintah telah memberikan surat teguran tertulis kepada Direktur RS Mitra Keluarga Francisca Dewi pada Jumat 15 September 2017. Adapun isi dari surat teguran tersebut berisi tentang perbaikan pelayanan gawat darurat dan klaim biaya.
"Saya berikan teguran tertulis pada RS Mitra Keluarga Kalideres. Isinya ya tentang kegawatdaruratan dan biaya," ungkap Koesmedi saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kawasan Petojo, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
BACA JUGA:
Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres telah menerima surat tersebut yang disaksikan oleh perwakilan dari rumah sakit lain di DKI Jakarta dan beberapa awak media. Saat menerima surat teguran itu, wajah Francisca tampak menyesal dengan apa yang diperbuat oleh tenaga sumber daya manusianya, terkait kasus kematian bayi Debora pada 3 September 2017.
Selain menerima surat teguran tersebut, tambah Koesmedi, rumah sakit berjanji tidak akan mengulangi kasus yang sama. Bila terjadi lagi, izin pendirian rumah sakit siap dicabut.
"Ya, direkturnya juga sudah berjanji kepada saya langsung di sisi lain. Kalau dia mengulangnya, izin pemberian layanan medik dan pendirian rumah sakit siap dicabut," tegasnya.
BACA JUGA:
Untuk mencegah kasus ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mengajak direktur rumah sakit di seluruh Ibu Kota untuk menandatangani MoU tentang pelayanan gawat darurat di rumah sakit, terutama dalam melayani pasien BPJS Kesehatan.
Ada sekira 187 rumah sakit pemerintah dan swasta yang hadir dalam acara yang dihelat di Auditorium Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Diharapkan dengan adanya surat perjanjian ini, seluruh rumah sakit di Jakarta tidak menelantarkan pasien gawat darurat dengan tidak memikirkan administrasi biaya lebih dulu hingga pasien stabil.
"Saya mengimbau kepada rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada semua pasien. Karena peraturan ini sudah tercantum dalam undang-undang yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan tentang kegawatdaruratan," pungkasnya.
(Santi Andriani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.