Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku, Pen) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”.(HR Bukhari : 5364 dan Muslim : 1714).
Namun, apabila selama dalam kehidupan rumah tangga, istri kerap memenuhi kebutuhan dari penghasilannya, maka itu haram bagi suami bila istri tidak ridha. Di sisi lain jika istri berkenan, maka nafkah itu merupakan sedekah dari istri untuk suami. Sebab hasil kerja istri 100 persen miliknya.
Berdasarkan ayat tentang mahar, erat kaitannya dengan harta milik istri, termasuk gaji atau hasil pekerjaannya.
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (QS. An Nisaa : 4).
(Vien Dimyati)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.