PENGGUNAAN obat-obatan keras secara ilegal masih marak dilakukan di Indonesia. Kasus terbaru yang tengah dibicarakan adalah penyalahgunaan obat dumolid. Obat jenis ini tergolong psikotropika yang memengaruhi sel saraf pusat karena berfungsi sebagai penenang.
Bila obat itu dikonsumsi dalam jangka panjang dan tidak sesuai dosis terapi, efeknya bisa merugikan bagi pengguna. Efek yang dihasilkan antara lain memengaruhi perilaku dan menyebabkan ketergantungan.
(Baca Juga: AWAS! Konsumsi Dumolid Tanpa Resep Dokter Bikin Jantung Berdebar-debar dan Halusinasi)
Dumolid sendiri memang obat yang digunakan oleh dokter kepada pasiennya yang mengalami insomnia. Tapi pembelian dan konsumsinya harus sesuai yang dianjurkan dokter. Apa yang terjadi sekarang ini adalah penjualan dan pembelian obat keras bisa dilakukan secara online, bukan hanya dijual di toko obat atau fasilitas kesehatan lain yang resmi.
"Selama ini kami tetap memonitor penjualan obat online. Sebab masih ada situs-situs yang menjual obat keras secara ilegal. Untuk hal ini, Badan POM bekerja sama dengan Kemenkominfo," tutur Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat ditemui dalam sebuah konferensi pers mengenai aksi pemberantasan penyalahgunaan obat, Kamis (10/8/2017) di kawasan Jakarta Pusat.