Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

GAWAT! Badan POM Sebut Penjualan Obat Keras Ilegal Semakin Marak, Apa Saja?

Tiara Putri , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2017 |16:22 WIB
GAWAT! Badan POM Sebut Penjualan Obat Keras Ilegal Semakin Marak, Apa Saja?
Obat ilegal (Foto: Tiara/Okezone)
A
A
A

Guna mengatasi maraknya penjualan obat keras secara online, Badan POM akan segera mendirikan Deputi IV Bidang Penindakan yang terbagi menjadi empat direktorat yaitu direktorat pencegahan, direktorat intelejen, direktorat penyidikan, dan direktorat siber. Direktorat siber akan fokus mengawasi situs-situs yang melakukan penjualan obat secara online.

Selain dumolid, obat-obat yang sering disalahgunakan antara lain karnofen, tramadol, trihexyphenidyl, dan amitriptyline. Bukan hanya dijual secara ilegal, tapi obat-obat tersebut juga diproduksi secara ilegal. Untuk itu, Badan POM melakukan aksi nasional untuk pemberantasan penyalahgunaan obat.

Pemberantasan yang dilakukan mulai dari impor bahan baku, produksi, fasilitas untuk memproduksi, dan jalur distribusi obat-obat ilegal itu. Penindakan akan dilakukan guna memberikan efek jera pada pihak-pihak yang memperjualbelikan obat secara ilegal.

Agar pemberantasan ini berjalan maksimal, Badan POM bersinergi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Dalam Negeri, BNN, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan pemda setempat.

(Helmi Ade Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement