BPOM Buka Suara soal Polemik Stevia Tetes, Produk Bisa Ditarik dari Peredaran 

Zakky Mubarok Santosa, Jurnalis
Selasa 03 November 2026 19:05 WIB
Ilustrasi stevia tetes. (Foto: dok Magnific)
Share :

"Tindakan tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Regulasi dan Ketentuan 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), pemanis dibagi menjadi dua kategori, yakni pemanis alami dan pemanis buatan.

"Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, BTP pemanis terdiri dari BTP pemanis alami dan BTP pemanis buatan," jelasnya. 

​Pemanis alami yang diizinkan meliputi sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, dan glikosida steviol. Khusus untuk glikosida steviol yang bersumber dari tanaman Stevia rebaudiana, bahan ini memiliki tingkat kemanisan 200 hingga 300 kali lipat dibanding gula atau sukrosa tanpa memiliki nilai kalori.

Sedangkan kategori pemanis buatan, BPOM mencatat ada 6 jenis yang diizinkan, yaitu asesulfam-k, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam, yang seluruhnya juga tidak memiliki nilai kalori. Setiap penggunaan BTP Pemanis, baik sebagai produk mandiri maupun tambahan dalam pangan olahan, wajib mematuhi aturan mengenai jenis, kategori pangan, batas maksimum, serta pelabelan.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah dokter sekaligus kreator konten Dokter Detektif (Doktif) mengungkap hasil pengujian laboratorium mandiri melalui media sosial pada Rabu (28/10/2026). Dalam unggahannya, dia mempertanyakan kesesuaian kandungan produk pemanis stevia dengan informasi yang disampaikan kepada konsumen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya