Sebelumnya, perjalanan C tidak terlepas dari perkara kekerasan dalam rumah tangga. Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya telah menyatakan mantan suami C terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya. Putusan tersebut dijatuhkan pada 25 Juli 2024.
Sang mantan suami ketika itu dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Perkara tersebut menjadi salah satu bagian dari latar belakang persoalan rumah tangga yang kemudian kembali berujung pada gugatan perceraian.
Persoalan semakin kompleks ketika C terseret dalam perkara dugaan penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi ketika C hendak menjemput anaknya di sekolah.
Seorang asisten rumah tangga disebut membuat laporan dugaan penganiayaan terhadap C. Lalu, C membantah tuduhan tersebut. Dalam keterangannya, C justru menduga laporan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperburuk posisinya dalam proses perebutan hak asuh anak.
Kuasa hukum C, juga mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penyidikan. Salah satunya terkait keterangan anak C yang disebut berada di lokasi kejadian. Anak berinisial JAS dalam pemeriksaan menyatakan tidak melihat C melakukan penganiayaan terhadap sang ART. Pihak C juga menyebut ART menghalangi dan menahan JAS ketika C hendak membawa anaknya.
C sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya menduga perkara tersebut berkaitan dengan proses perebutan hak asuh anak. Ia menilai status hukum yang disandangnya berpotensi memengaruhi proses persidangan hak asuh.
“Jadi, dia ingin sekali saya cepat-cepat dijadikan tersangka supaya dia bisa mendapatkan putusan hak asuh,” ujar C dalam Podcast Herspective yang tayang di YouTube Okezone Vibes.
(Djanti Virantika)