Profil Mary Jane Fiesta Veloso, Mantan Terpidana Mati Kasus Narkoba Indonesia Kini Bebas di Filipina

Djanti Virantika, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 23:05 WIB
Mary Jane. (Foto: Okezone)
Share :

PROFIL Mary Jane Fiesta Veloso menarik diulas. Sebab, mantan terpidana mati kasus narkoba Indonesia tersebut tengah jadi sorotan.

Perjalanan hukum Mary Jane yang panjang berakhir dengan kebebasan di negara asalnya, Filipina. Perempuan asal Filipina tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia setelah ditangkap membawa heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 2010.

Eksekusinya sempat dijadwalkan pada 2015, tetapi ditunda pada menit-menit terakhir. Setelah lebih dari satu dekade berada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, Mary Jane akhirnya dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024.

Pada September 2026, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan absolute pardon kepada Mary Jane. Dengan keputusan tersebut, status hukumnya berubah dan ia kini dapat menjalani kehidupan di luar penjara.

1. Siapa Mary Jane Fiesta Veloso?

Mary Jane Fiesta Veloso merupakan warga negara Filipina yang berasal dari Nueva Ecija. Ia lahir pada 10 Januari 1985 dan merupakan anak bungsu dari lima bersaudara.

Mary Jane berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya disebut bekerja serabutan di perkebunan. Setelah menikah pada usia muda dan kemudian bercerai, Mary Jane menjadi orang tua tunggal bagi dua anak perempuannya.

Kondisi ekonomi keluarga kemudian mendorongnya mencari pekerjaan di luar negeri. Ia sempat bekerja sebagai pekerja migran sebelum perjalanan hidupnya membawanya ke Indonesia pada 2010.

2. Ditangkap Membawa 2,6 Kilogram Heroin

Perjalanan Mary Jane berubah ketika ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Petugas menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.

Mary Jane kemudian menjalani proses hukum di Indonesia. Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mary Jane sejak awal mempertahankan versi bahwa dirinya tidak mengetahui isi koper tersebut. Ia mengaku ditipu oleh perekrut yang menawarkan pekerjaan kepadanya.

Ia juga menyatakan dirinya merupakan korban perdagangan manusia. Klaim tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah Filipina untuk meminta agar eksekusinya ditunda sehingga ia dapat memberikan kesaksian terkait dugaan jaringan perdagangan manusia.

Penting dicatat, klaim tersebut merupakan posisi yang disampaikan Mary Jane dan pendukungnya dalam proses hukum; putusan pengadilan Indonesia pada 2010 tetap menjatuhkan hukuman mati kepadanya atas kasus narkotika.

3. Nyaris Dieksekusi pada 2015

Mary Jane menjadi salah satu terpidana narkotika yang dijadwalkan menjalani eksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Namun, eksekusi terhadap dirinya ditunda pada saat-saat terakhir. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah munculnya perkembangan terkait Maria Kristina Sergio, perempuan yang disebut Mary Jane sebagai perekrutnya.

Pemerintah Filipina saat itu meminta agar Mary Jane tidak dieksekusi. Pasalnya, dia diperlukan sebagai saksi dalam proses hukum yang berkaitan dengan dugaan perdagangan manusia tersebut.

Sejak saat itu, Mary Jane tetap berada dalam tahanan dan menjalani proses hukum di Indonesia. Sementara itu, pemerintah Filipina terus melakukan pendekatan diplomatik untuk mendapatkan keringanan hukuman dan pemindahan dirinya ke Filipina.

 

4. Jalan Panjang Menuju Filipina

Upaya diplomatik untuk Mary Jane berlangsung selama bertahun-tahun. Pada 2022, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. melalui Menteri Luar Negeri Enrique Manalo menyampaikan permohonan grasi kepada pemerintah Indonesia. Kemudian, pembahasan mengenai kemungkinan pemindahan narapidana ke negara asal kembali mengemuka.

Pada November 2024, Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan mengenai pemindahan Mary Jane. Pemerintah Indonesia kemudian mengubah hukuman Mary Jane dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup pada November 2024. Setelah itu, proses pemindahan ke Filipina dilakukan.

Mary Jane secara resmi diserahkan kepada otoritas Filipina pada Desember 2024 setelah lebih dari 14 tahun berada dalam tahanan Indonesia.

5. Kembali ke Filipina pada Desember 2024

Pada 18 Desember 2024, pemerintah Filipina mengumumkan bahwa Mary Jane telah berada di negara asalnya. Ia dipindahkan ke Correctional Institution for Women di Mandaluyong untuk menjalani sisa masa hukumannya di bawah yurisdiksi Filipina. Pemindahan tersebut dimungkinkan melalui kerja sama pemerintah Indonesia dan Filipina.

Presiden Marcos ketika itu mengatakan bahwa kepulangan Mary Jane tidak serta-merta berarti ia bebas. Ia tetap harus menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku di Filipina. Kondisi tersebut berubah pada 2026.

Pada 25 September 2026, Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan bahwa dirinya telah menandatangani absolute pardon untuk Mary Jane. Dilansir dari PCO, kantor Komunikasi Kepresidenan Filipina menyatakan bahwa keputusan tersebut memberikan pengampunan penuh kepada Mary Jane yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus perdagangan narkoba di Indonesia.

Dengan pengampunan tersebut, perjalanan hukum Mary Jane yang berlangsung selama lebih dari 16 tahun sejak penangkapannya padaataan kepada media, ia mengatakan ingin menghabiskan waktu bersama keluarga, beristirahat, serta mengunjungi gereja 2010 memasuki babak baru.

Pemerintah Filipina juga menyatakan akan memberikan bantuan reintegrasi kepada Mary Jane agar ia dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Setelah mendapatkan pengampunan, Mary Jane kembali bertemu dengan keluarganya. Ia ingin menghabiskan waktu bersama keluarga, beristirahat, serta mengunjungi gereja di kampung halamannya di Nueva Ecija.

Biodata Mary Jane:

Nama Lengkap: Mary Jane Fiesta Veloso

Tempat dan Tanggal Lahir: Cabanatuan, Nueva Ecija, Filipina, 10 Januari 1985

Kewarganegaraan: Filipina

Pendidikan Terakhir: Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas 1 / Putus sekolah di tahun pertama sekolah menengah

Status Keluarga: Anak bungsu dari lima bersaudara; memiliki dua orang anak laki-laki dari pernikahan sebelumnya

(Djanti Virantika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya