Menteri PPPA menegaskan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Fokus utama saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
Layanan yang diberikan meliputi berbagai hal. Mulai dari pendampingan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, dan dukungan sosial berkelanjutan. Pendampingan ini dilakukan dengan pendekatan yang berpusat pada korban, dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban dalam setiap proses pemulihan.
“Kami memahami bahwa dampak yang dialami korban bukan hanya luka fisik, tapi juga trauma psikologis yang kompleks. Oleh karena itu, pemulihan korban tidak bisa dilakukan secara singkat. Korban membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan, dengan pendekatan yang berpusat pada korban yang menghormati kebutuhan kondisi dan pilihan korban dalam setiap tahapan pemulihan,” jelas Menteri PPPA.
“Sejak kasus ini terungkap, Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, UPTDPA, rumah sakit, tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, aparat penegak hukum, serta berbagai Lembaga terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan korban dapat terpenuhi,” lanjutnya.
“Kami juga terus memantau perkembangan kondisi korban dan memastikan pelayanan yang diberikan berjalan sesuai dengan kepentingan terbaik korban. Apabila diperlukan perlindungan tambahan selama proses berlangsung, kami juga siap berkoordinasi dengan Lembaga, saksi, dan korban yang saat ini sudah hadir bersama-sama kita,” jelas Arifah.
Selain korban, keluarga juga mendapat perhatian karena turut mengalami tekanan psikologis dan kecemasan akibat peristiwa tersebut. Menteri PPPA juga mengingatkan bahwa kekerasan dalam hubungan personal sering kali tidak dimulai dari tindakan ekstrem.
Menteri PPPA pun mengajak masyarakat untuk tidak menghakimi korban serta tidak menyebarkan informasi atau konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Sebaliknya, masyarakat diminta lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka.
“Pendampingan yang diberikan tidak hanya ditujukan kepada korban, tetapi juga kepada keluarga. Kami memahami bahwa keluarga turut menghadapi tekanan psikologis, kecemasan, dan trauma akibat peristiwa yang terjadi,” ucap Menteri PPPA.
“Karena itu, dukungan psikososial kepada keluarga juga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban agar korban memiliki lingkungan yang aman, suportif, dan mampu mendukung proses pemulihan secara optimal,” tutupnya.
(Djanti Virantika)