MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, beri respons tegas atas kasus penganiayaan Taufik Hidayat kepada kekasihnya, YTR, di Bandung, selama 3 tahun. Dia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut.
Arifah pun beri apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil menangkap tersangka. Dia berharap kekerasan serius yang sudah dilakukan Taufik Hidayat bisa mendapatkan hukuman tegas.
Arifah menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan yang sangat serius karena menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang berat bagi korban. Ia pun menekankan bahwa perlindungan terhadap hak perempuan merupakan mandat konstitusi yang wajib ditegakkan.
“Kami menampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam atas kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami saudari YPR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini merupakan bentuk kekerasan yang sangat serius karena diduga berlangsung dalam waktu yang sangat panjang dan mengakibatkan dampak fisik maupun psikologis yang sangat berat bagi korban,” ujar Menteri PPPA, Arifah Choiri Fauzi, dalam konferensi pers soal perkembangan kasus penganiayaan terhadap YTR.
“Kami dari Kementerian PPPA RI menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak hidup, rasa aman, dan bebas dari penyiksaan bagi setiap perempuan adalah mandat konstitusi. Semua bentuk kekerasan di ranah domestik maupun personal merupakan kejahatan serius yang harus ditindak secara tegas tanpa kompromi,” lanjutnya.
Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat kepolisian Jawa Barat yang telah menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka. Penangkapan ini dinilai sebagai langkah penting dalam proses penegakan hukum dan menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan dan penyekapan. Aparat penegak hukum juga masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang diduga terjadi selama bertahun-tahun.
“Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian Jawa Barat dan seluruh pihak yang telah terlibat berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ucap Arifah.
“Saat ini, tersangka telah diamankan dan juga dijerat dengan pasal terkait penganiayaan dan penyekapan. Sementara penyidik masih terus mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa termasuk motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi selama bertahun-tahun. Hingga saat ini aparat hukum masih melakukan pendalaman dan masih sinkronisasi berbagai keterangan serta alat bukti untuk mengungkap motif secara mandalam,” lanjutnya.
“Bagi Kementerian PPPA, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan,” jelas Arifah.
Menteri PPPA menegaskan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Fokus utama saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
Layanan yang diberikan meliputi berbagai hal. Mulai dari pendampingan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, dan dukungan sosial berkelanjutan. Pendampingan ini dilakukan dengan pendekatan yang berpusat pada korban, dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban dalam setiap proses pemulihan.
“Kami memahami bahwa dampak yang dialami korban bukan hanya luka fisik, tapi juga trauma psikologis yang kompleks. Oleh karena itu, pemulihan korban tidak bisa dilakukan secara singkat. Korban membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan, dengan pendekatan yang berpusat pada korban yang menghormati kebutuhan kondisi dan pilihan korban dalam setiap tahapan pemulihan,” jelas Menteri PPPA.
“Sejak kasus ini terungkap, Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, UPTDPA, rumah sakit, tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, aparat penegak hukum, serta berbagai Lembaga terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan korban dapat terpenuhi,” lanjutnya.
“Kami juga terus memantau perkembangan kondisi korban dan memastikan pelayanan yang diberikan berjalan sesuai dengan kepentingan terbaik korban. Apabila diperlukan perlindungan tambahan selama proses berlangsung, kami juga siap berkoordinasi dengan Lembaga, saksi, dan korban yang saat ini sudah hadir bersama-sama kita,” jelas Arifah.
Selain korban, keluarga juga mendapat perhatian karena turut mengalami tekanan psikologis dan kecemasan akibat peristiwa tersebut. Menteri PPPA juga mengingatkan bahwa kekerasan dalam hubungan personal sering kali tidak dimulai dari tindakan ekstrem.
Menteri PPPA pun mengajak masyarakat untuk tidak menghakimi korban serta tidak menyebarkan informasi atau konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Sebaliknya, masyarakat diminta lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka.
“Pendampingan yang diberikan tidak hanya ditujukan kepada korban, tetapi juga kepada keluarga. Kami memahami bahwa keluarga turut menghadapi tekanan psikologis, kecemasan, dan trauma akibat peristiwa yang terjadi,” ucap Menteri PPPA.
“Karena itu, dukungan psikososial kepada keluarga juga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban agar korban memiliki lingkungan yang aman, suportif, dan mampu mendukung proses pemulihan secara optimal,” tutupnya.
(Djanti Virantika)