JAKARTA - Alasan sopir penabrak bocah WNI hingga tewas di Singapura dibebaskan. Penabrak WNI di kawasan Chinatown, Singapura, yang menewaskan bocah perempuan berusia 6 tahun, dibebaskan dengan jaminan. Kecelakaan tragis itu terjadi pada 6 Februari saat korban, Sheyna Lashira Smaradiani, bersama orang tua dan adiknya berlibur ke Singapura.
Kecelakaan fatal tersebut terjadi sekitar tengah hari ketika Ashar, Raisha, putri mereka Sheyna Lashira Smaradiani, dan putra mereka yang berusia dua tahun sedang menyeberang jalan di dekat Buddha Tooth Relic Temple, yang terletak di sepanjang South Bridge Road.
Sebuah mobil listrik berwarna gelap, yang dilaporkan keluar dari area parkir di sebelah lokasi dan berbelok ke kanan, menabrak Nyonya Raisha dan Sheyna. Tuan Ashar, yang sedang mendorong kereta bayi berisi putra bungsu mereka, berada sedikit di depan sehingga tidak tertabrak.
Sheyna menderita cedera kepala parah dan dinyatakan meninggal dunia di Singapore General Hospital (SGH) tak lama setelah kecelakaan. Jenazahnya dipulangkan ke Jakarta dan dimakamkan pada 8 Februari di Pemakaman Umum Tanah Kusir.
Pengemudi, seorang perempuan berusia 38 tahun, ditangkap pada hari kejadian karena diduga mengemudi tanpa pertimbangan yang wajar hingga menyebabkan kematian, kata Singapore Police Force (SPF).
Namun kini pengemudi tersebut dibebaskan dengan jaminan. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura (KBRI) menyatakan mereka memahami bahwa pembebasan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum di Singapura.
Meski demikian, SPF memastikan penyelidikan kasus ini masih berlanjut. Mereka belum menjelaskan sejauh mana proses penanganan perkara tersebut.
Wakil Kepala Perwakilan/Kepala Kanselerai KBRI, Thomas, mengatakan pihak kedutaan merasa “terharu dan berterima kasih” atas empati yang ditunjukkan oleh warga Indonesia di Singapura, serta menggambarkannya sebagai sumber kekuatan bagi keluarga selama masa yang sangat sulit.
“Dukungan seperti ini memperkuat keluarga korban, terutama saat mereka menghadapi hari-hari sulit ini,” katanya.
Thomas menambahkan bahwa kedutaan tetap menjalin kontak erat dengan SPF dan terus meminta informasi terbaru. KBRI juga menyampaikan kepada Channel NewsAsia (CNA) bahwa mereka memahami pembebasan pengemudi tersebut dilakukan sesuai hukum Singapura.
Saat dihubungi CNA pada 16 Februari, SPF menyatakan bahwa investigasi masih berlangsung dan belum dapat memberikan rincian lebih lanjut. Kedutaan juga telah menyediakan pengacara bagi keluarga korban yang bertindak secara cuma-cuma (pro bono).
“Jadi tidak ada biaya hukum,” ujar Thomas.
Ia menambahkan bahwa kedutaan masih menjajaki berbagai opsi terkait biaya pengobatan dan mendiskusikan solusi yang memungkinkan, meskipun belum ada keputusan akhir yang diambil.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)