Saat dihubungi CNA pada 16 Februari, SPF menyatakan bahwa investigasi masih berlangsung dan belum dapat memberikan rincian lebih lanjut. Kedutaan juga telah menyediakan pengacara bagi keluarga korban yang bertindak secara cuma-cuma (pro bono).
“Jadi tidak ada biaya hukum,” ujar Thomas.
Ia menambahkan bahwa kedutaan masih menjajaki berbagai opsi terkait biaya pengobatan dan mendiskusikan solusi yang memungkinkan, meskipun belum ada keputusan akhir yang diambil.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)