Terduga pelaku saat ini diproses atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengajak masyarakat untuk lebih arif dalam menyikapi persoalan lingkungan dan satwa liar, serta tidak bertindak sendiri yang dapat berujung pada persoalan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan satwa atau lingkungan kepada pihak berwenang. Polri siap hadir memberikan solusi terbaik demi keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan bersama,” tutupnya.
Polda NTT terus berkomitmen menjaga harmoni antara manusia dan alam melalui pendekatan hukum yang tegas, humanis, dan menyejukkan, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Nusa Tenggara Timur.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)