Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Whip Pink Punya Izin Edar, BPOM: Akan Kami Evaluasi

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Jum'at, 30 Januari 2026 |17:30 WIB
Whip Pink Punya Izin Edar, BPOM: Akan Kami Evaluasi
Whip Pink Punya Izin Edar, BPOM: Akan Kami Evaluasi (Foto: threads)
A
A
A

JAKARTA – Publik masih dihebohkan dengan penggunaan gas N₂O dalam tabung produk Whip Pink yang viral di media sosial. Gas yang lazim digunakan dalam pembuatan whipped cream ini diduga disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek “fly”.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengatakan produk Whip Pink yang beredar di media sosial telah memiliki izin edar karena seharusnya digunakan sebagai bahan pendukung pengolahan makanan.

“Kami sudah memberikan empat izin edar pada produk gas whipped cream, termasuk yang viral kemarin. Namun, akan kami evaluasi karena penggunaannya seharusnya untuk makanan,” ungkap Taruna saat ditemui di Kantor BPOM, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2026).

Taruna menjelaskan, evaluasi tetap dilakukan mengingat banyaknya laporan dugaan penyalahgunaan gas N₂O tersebut. Evaluasi mencakup sejumlah aspek, mulai dari izin usaha hingga aturan penggunaan produk.

Menurut Taruna, proses evaluasi juga akan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Yang kami evaluasi pertama adalah alamat izin usahanya, karena izin usaha bukan berada di bawah kewenangan BPOM. Itu akan kami sampaikan ke kementerian terkait. Kedua, produknya akan kami arahkan penggunaannya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

“Ketiga, yang berkaitan dengan dampak terhadap masyarakat akan kami koordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, kepolisian, dan BNN,” tambah Taruna.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement