Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Sebut Regulasi Pelabelan Garam, Gula, dan Lemak di Kemasan Rampung Tahun Ini

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 04 Maret 2025 |17:06 WIB
BPOM Sebut Regulasi Pelabelan Garam, Gula, dan Lemak di Kemasan Rampung Tahun Ini
BPOM Sebut Regulasi Pelabelan Garam, Gula, dan Lemak di Kemasan Rampung Tahun Ini, (Foto: Freepik)
A
A
A

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memastikan kebijakan nutri-grade atau pelabelan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) makanan dan minuman rampung tahun ini. Aturan ini akan mengatur tentang batas kandungan GGL dalam makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.

Kebijakan tersebut sesuai dengan mandat Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan pelaksananya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024. Untuk desain pelabelan, Taruna mengungkapkan pihaknya sedang berdiskusi dengan pengusaha dan industri.

Ramadhan, BPOM Pastikan Makanan Bergizi Gratis Aman Dibawa Pulang
BPOM Sebut Regulasi Pelabelan Garam, Gula, dan Lemak di Kemasan Rampung Tahun Ini

"Ada masukan-masukan apakah pelabelannya kita atur dalam bentuk warna, apakah pelabelannya nutri-grade-nya dalam bentuk cuma komposisi atau dalam bentuk warning. Saat ini ada tiga model, itu belum ada kesepakatan," kata Taruna di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Label sehat yang diinisiasi oleh BPOM akan berjalan beriringan dengan kebijakan nutri-grade yang akan disahkan nantinya. Taruna menuturkan label sehat sudah dijalankan dan untuk mendapatkan label tersebut ada persyaratan yang perlu dipenuhi, seperti tingkat nutri-grade yang benar.

"Nanti akan didiskusikan juga termasuk grace period-nya. Karena kan kalau ini diundangkan para pengusaha industri harus membuat namanya reformulasi. Minimal mengubah labelnya, dan itu kan membutuhkan waktu. Kita juga masih mendiskusikan nanti berapa lama fase itu untuk berlaku 100 persen," ujarnya.

Dalam proses harmonisasi, BPOM melibatkan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pangan Nasional.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement