Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Sebut Regulasi Pelabelan Garam, Gula, dan Lemak di Kemasan Rampung Tahun Ini

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 04 Maret 2025 |17:06 WIB
BPOM Sebut Regulasi Pelabelan Garam, Gula, dan Lemak di Kemasan Rampung Tahun Ini
BPOM Sebut Regulasi Pelabelan Garam, Gula, dan Lemak di Kemasan Rampung Tahun Ini, (Foto: Freepik)
A
A
A

Sebelumnya, Taruna menyebutkan bahwa 73 persen kematian di Indonesia akibat konsumsi GGL yang tinggi. Menurutnya, GGL dapat menyebabkan berbagai penyakit non-infeksius sehingga perlu pengaturan nutri-grade guna menjaga masyarakat memiliki hidup sehat dan umur panjang.

Penyakit-penyakit tersebut antara lain penyakit jantung, diabetes, dan kanker. Ini masih menjadi penyakit teratas yang menyebabkan kematian pada masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan menyarankan batas konsumsi GGL per orang per hari, yakni 50 gram atau empat sendok makan gula, 2.000 miligram natrium/ atau 5 gram atau satu sendok teh garam (natrium/sodium), dan lemak hanya 67 gram atau lima sendok makan minyak goreng.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement