Selain itu, BPOM juga menyoroti aspek pemasaran produk Whip Pink yang dinilai tidak mengarah pada penggunaan sebagai bahan olahan makanan. Penelusuran terkait pola penjualan dan teknik pemasaran produk tersebut masih terus dilakukan.
“Tim kami dari siber dan intelijen sedang bekerja dan akan menandai penjualan-penjualan secara daring. Dari temuan sementara, memang terdapat beberapa kesalahan,” paparnya.
Gas whipping dalam produk Whip Pink merupakan dinitrogen oksida (N₂O) yang berfungsi sebagai propelan dan agen pembusa kelas pangan dalam aplikasi kuliner. Gas ini bekerja dengan larut dalam kandungan lemak krim kental di bawah tekanan, sehingga menghasilkan tekstur krim yang mengembang dan stabil saat dilepaskan.
Dalam dunia kuliner, gas N₂O digunakan untuk membantu proses pembuatan whipped cream sebagai pelengkap dan penghias hidangan penutup.
Nitrous oksida memiliki sifat mudah larut dalam lemak, sehingga cocok digunakan pada krim kental yang umumnya mengandung setidaknya 30 persen lemak sebagai medium pembentuk tekstur.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)