Putusan terhadap ahli rheumatologist tersebut memberikan rasa lega yang sangat dibutuhkan oleh ratusan korban dan keluarga mereka, yang sebelumnya mengalami penderitaan akibat pengobatan yang keliru atau merugikan. Meski banyak dari mereka telah mengalami gangguan kesehatan serius akibat perawatan yang diberikan oleh Zamora-Quezada, vonis itu membawa keadilan dan ketenangan bagi mereka.
Selain menjalani 10 tahun penjara dan 3 tahun masa pembebasan tanpa bersyarat, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar USD28,2 juta sekira Rp458 miliar, termasuk 13 properti real estat, jet pribadi, dan mobil mewahnya. Sebagai informasi Zamora-Quezada mampu mengumpulkan kekayaan yang cukup besar, termasuk 13 properti real estat, sebuah jet, dan sebuah Maserati GranTurismo dari malpraktik tersebut.
(Kemas Irawan Nurrachman)