6 Fakta dan Kronologi Kasus Dokter PPDS UI Diduga Rekam Mahasiswi saat Mandi

Wiwie Heriyani, Jurnalis
Sabtu 19 April 2025 15:40 WIB
6 Fakta dan Kronologi Kasus Dokter PPDS UI Diduga Rekam Mahasiswi saat Mandi
Share :


4. Bukti Kuat dan Proses Hukum Cepat

Polisi menyita ponsel pelaku yang diduga digunakan dalam aksi tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan MAES sebagai tersangka dan menahannya sejak 17 April 2025.

Pemeriksaan melibatkan empat orang saksi dan seorang ahli hukum pidana. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.​


5. Respon Keras dari Masyarakat dan Dunia Pendidikan

Kasus ini viral di media sosial dan menuai kecaman luas. Universitas Indonesia pun menyatakan akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. 

Banyak netizen menyoroti perlunya evaluasi sistem pengawasan dan pembinaan karakter dalam dunia pendidikan, khususnya di lingkungan profesi medis.


6. Tanggapan Universitas Indonesia

Pihak Universitas Indonesia telah menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan akademik.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya