4. Bukti Kuat dan Proses Hukum Cepat
Polisi menyita ponsel pelaku yang diduga digunakan dalam aksi tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan MAES sebagai tersangka dan menahannya sejak 17 April 2025.
Pemeriksaan melibatkan empat orang saksi dan seorang ahli hukum pidana. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini viral di media sosial dan menuai kecaman luas. Universitas Indonesia pun menyatakan akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Banyak netizen menyoroti perlunya evaluasi sistem pengawasan dan pembinaan karakter dalam dunia pendidikan, khususnya di lingkungan profesi medis.
Pihak Universitas Indonesia telah menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan akademik.
(Kemas Irawan Nurrachman)