Kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam mahasiswi saat mandi belakangan menjadi sorotan.
Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang dokter peserta PPDS UI tersebut, dirangkum Okezone dari beberapa sumber, Sabtu (19/4/2025).
Tersangka, Muhammad Azwindar Eka Satria, bukan hanya seorang dokter gigi, tapi juga sedang menempuh pendidikan spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia, salah satu institusi pendidikan paling bergengsi di Indonesia.
Hal ini memunculkan kekecewaan publik karena pelaku berasal dari kalangan terpelajar dan profesi medis yang seharusnya menjunjung tinggi etika.
Korban adalah seorang mahasiswi yang tengah menjalani praktik lapangan. Posisi korban yang rentan serta kepercayaan yang seharusnya ada dalam lingkungan akademik justru dikhianati, memicu empati publik dan kecaman keras terhadap pelaku.
Peristiwa terjadi pada 15 April 2025 di sebuah indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku diduga mengintip dan merekam korban berinisial SS yang sedang mandi menggunakan ponsel melalui ventilasi kamar mandi.
Korban menyadari keberadaan tangan mencurigakan yang menyodorkan ponsel dari balik lubang ventilasi kamar mandi. Merasa ada yang aneh, SS langsung berteriak histeris dan buru-buru mengenakan pakaian.
Teriakan korban membuat penghuni kos lainnya beserta pengelola segera datang ke lokasi. Saat digeledah, pelaku yang saat itu masih berada di sekitar lokasi tidak dapat mengelak.
Polisi menyita ponsel pelaku yang diduga digunakan dalam aksi tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan MAES sebagai tersangka dan menahannya sejak 17 April 2025.
Pemeriksaan melibatkan empat orang saksi dan seorang ahli hukum pidana. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini viral di media sosial dan menuai kecaman luas. Universitas Indonesia pun menyatakan akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Banyak netizen menyoroti perlunya evaluasi sistem pengawasan dan pembinaan karakter dalam dunia pendidikan, khususnya di lingkungan profesi medis.
Pihak Universitas Indonesia telah menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan akademik.
(Kemas Irawan Nurrachman)