Merasa dirugikan akibat video viral denda Rp1 juta karena menyatukan ranjang (joint bed) kamar hotel, pihak Hotel Anugrah Sukabumi layangkan somasi dan meminta take down (hapus) video yang diunggah @rinaputri1980. Jika hal tersebut tidak diindahkan, pihak Hotel Anugrah akan menempuh jalur hukum.
Pihak Hotel Anugrah Sukabumi melalui kuasa hukumnya, Rida Ista Sitepu, menegaskan sebelum tamu menginap, sesuai SOP pihaknya menjelaskan peraturan hotel dan adanya sanksi jika dilanggar sebelum tamu menginap. Selain itu, kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Registrasi Card (RC) dan tamu menyerahkan uang deposit.
"Jadi bukan hanya joint bed, tapi juga ada aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang. Kemudian juga membawa animals (hewan peliharaan), membawa makanan berbau menyengat seperti durian dan bed tidak boleh dipindahkan ke bawah (down bed)," ujar Rida.
Hingga kini, pihak hotel belum menerima kompensasi sebesar Rp1 juta atas kelalaian tamu. Sementara itu, pihak tamu juga belum mengambil uang deposit sebesar Rp600 ribu.
"Kami duga video tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel. Sampai saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video, dan meminta maaf dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum," tegas Rida.
Dalam berita sebelumnya, Viral di media sosial (medsos) pengunjung Hotel Anugrah Kota Sukabumi terkena sanksi denda yang melebihi harga kamar karena mengubah tata letak 2 ranjang dalam 1 kamar (twin bad).
Video berdurasi kurang dari 1 menit tersebut, awalnya diupload oleh akun TikTok @putririna1980 dan telah ditonton oleh 317,7 ribu orang serta mendapatkan 5.095 suka, 1.573 komentar, 654 disimpan dan 1.730 diteruskan.
Dalam video tersebut, tertulis 'Hati2 menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya kerena twin bed disatukan kena denda Rp1 juta... Gila banget... lbh dr harga kamar. Saat ini viral menyebar di berbagai grup medos seperti Facebook dan platform lainnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)