Pentingnya Mencegah Pernikahan Anak bagi Masa Depan yang Lebih Baik

Dyah Ratna Meta Novia, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 22:46 WIB
Pernikahan anak harus dicegah (Foto: Daily motion)
Share :

PERNIKAHAN anak bagi beberapa kelompok masyarakat di Indonesia masih dianggap sebagai praktik yang lumrah hingga kini. Data BPS menunjukkan angka pernikahan anak secara nasional berada di kisaran 10,35% di tahun 2020.

Sementara itu terdapat 21 provinisi dengan angka pernikahan anak di atas rerata nasional. Data tersebut diambil dari proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 18 tahun.

 

Balitbang Hukum dan HAM menemukan ada tiga hal yang mempengaruhi tingginya perkawinan anak yaitu struktur, kultur dan proses sosial. Struktur berkaitan dengan peraturan, sistem ekonomi atau sumberdaya kolektif yang mampu membentuk perilaku masyarakat.

Kultur berkaitan dengan tradisi, adat, atau nilai-nilai yang menjadi dasar perilaku masyarakat. Sementara proses sosial dimaknai sebagai interaksi antar individu atau kelompok yang mempengaruhi pola perilaku masyarakat.

Ganesh Cintika, Analis Pelindungan Hak Sipil dan HAM Balitbang Hukum dan HAM mengatakan, ketiganya membuat permasalahan pernikahan anak tidak seragam di masing-masing wilayah.

"Di Bangka Belitung misalnya, struktur ekonomi masyarakat yang didominasi oleh keberadaan timah berimplikasi terhadap keputusan anak melanjutkan pendidikan atau melangsungkan perkawinan. Ketika harga timah tinggi hingga mencapai ratusan ribu, ada kecenderungan anak SMP-SMA lebih memilih untuk menikah daripada berangkat ke sekolah," ungkap Ganesh.

Temuan Balitbang Hukum dan HAM menunjukkan bahwa di wilayah lain, angka pernikahan anak tinggi karena budaya yang menjadikan perkawinan sebagai solusi atas segala permasalahan. Misalnya, menikahkan anak yang jadi korban kekerasan seksual untuk menutupi aib keluarga.

Di tengah kompleksitas isu pernikahan anak, respons pemerintah juga harus menyasar tiga konteks permasalahannya, yaitu struktur, kultur dan proses sosial.

Pemerintah telah merevisi undang-undang perkawinan yang mengatur batas usia menikah perempuan. Semula batas usia menikah bagi perempuan minimal 16 tahun, kini berganti menjadi minimal 19 tahun.

Namun, memperketat struktur hukum saja tidak cukup. “Meskipun sudah ada landasan hukum yang kuat untuk membatasi usia perkawinan anak namun masih banyak keluarga yang menikahkan anaknya secara tidak resmi," kata Ganesh.

Ganesh mengungkapkan, perbaikan struktur harus diiringi dengan reformasi kultur dan proses sosial. Reformasi kultur bisa dimulai dengan mengidentifikasi praktik yang mengatasnamakan agama atau budaya untuk mendukung pernikahan anak. Ketimbang bersikukuh menghapus adat istiadat, pemerintah dapat berkolaborasi dengan tokoh adat atau agama untuk menggeser cara memaknai budaya sehingga mampu melindungi anak dan perempuan.

 BACA JUGA:Pada 2021, Terjadi 140 Pernikahan Anak di Bawah Umur di Solo

Selain itu lanjutnya, pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi dalam memanfaatkan proses sosial untuk mencegah pernikahan anak. Proses sosial yang dimaksud misalnya mengarusutamakan pencegahan pernikahan anak lewat kegiatan karangtaruna, konseling antar remaja, atau pengajian tingkat RT/RW.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya