Namun sayang, perjuangan buruh langsung dibungkam oleh tentara yang diturunkan pemerintah. Hakam mengungkapkan bahwa saat itu sebagian besar pamong praja terdiri dari priayi, menak, kaum ningrat yang kebanyakan berafiliasi ke Partani Nasional Indonesia (PNI).
Untuk mengambil hati pegawai, Soekiman lalu memutuskan memberikan tunjangan pada akhir bulan puasa dengan harapan akan mendukung kabinet yang dipimpinnya.
Baca juga: Ini Moda Transportasi yang Boleh Melintas di Masa Larangan Mudik
"Nah, sejak itulah THR menjadi anggaran rutin di pemerintahan, bahkan sekarang kalau ada perusahaan yang mangkir tak bayar THR, karyawannya bisa kena tegur pemerintah, bahkan kena penalti," tegasnya.
Lalu seiring berjalannya waktu, pemberian THR akhirnya merata atau tidak hanya untuk PNS. Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan pada 8 Maret 2016.
Di dalam Pasal 3 Angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, ASN Bisa Dijatuhi Sanksi Lho
Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal 3 bulan.
Selain itu di luar pekerja, bentuk THR tak melulu soal uang lho. Ada yang menggantinya dengan makanan, bahan-bahan pokok, hingga barang-barang lainnya yang masa kini disebut sebagai hampers.
(Hantoro)