HARI raya Idul Fitri atau Lebaran menjadi momen paling ditunggu oleh masyarakat, khususnya bagi para pekerja. Selain bisa libur panjang, tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu tradisi yang biasa didapat oleh karyawan di Indonesia. Setelah satu tahun bekerja, atau disesuaikan dengan masa kerjanya, ini merupakan kewajiban setiap perusahaan memberikan THR.
Lantas, bagaimana awal mula atau sejarah tunjangan hari raya (THR) muncul?
Baca juga: Cegah Stroke saat Lebaran, Hindari Makanan Tinggi Kalori
Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) menyebutkan bahwa THR pertama kali diadakan pada era kabinet Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi sekira tahun 1950.
Saat itu THR diberikan sebagai salah satu bentuk program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara yang dulunya dikenal dengan sebutan pamong praja.
Menurut Saiful Hakam, peneliti muda LIPI, kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada pegawai di akhir bulan Ramadhan sebesar Rp125 (sekarang setara Rp1,1 juta) hingga Rp200 (sekarang setara Rp1,75 juta).
"Bukan hanya itu, mula-mula kabinet ini juga memberikan tunjangan beras setiap bulannya," jelas Hakam, sebagaimana dikutip dari laman resmi LIPI, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: 4 Inspirasi Kegiatan Supaya Lebaran di Rumah Aja Tetap Asyik
Pemberian THR ini pun sempat menuai pro dan kontra. Mengingat kala itu THR hanya diberikan kepada para pegawai negeri sipil (PNS). Sementara buruh tidak mendapat tunjangan tersebut.
Kemudian mereka sepakat mogok kerja pada 13 Februari 1952. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes agar pemerintah juga memberikan tunjangan kepada buruh.