Sebaliknya, pihak Christine menyebut ART tersebut justru menghalangi dan menahan JAS ketika sang ibu hendak membawa anaknya.
Keterangan anak tersebut kemudian dipersoalkan oleh kuasa hukum Christine karena dinilai belum menjadi pertimbangan yang semestinya dalam proses penanganan perkara.
Friska mempertanyakan proses hukum yang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama mengenai keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian.
Pihak Christine juga telah melaporkan balik Yuni Asih ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak dan perampasan kemerdekaan.
Kuasa hukum Christine juga mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara yang mereka nilai memiliki sejumlah kejanggalan.