Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Ungkap Kasus Love Scamming, Incar Perempuan Usia 45-60 Tahun

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |14:03 WIB
Polisi Ungkap Kasus Love Scamming, Incar Perempuan Usia 45-60 Tahun
Polisi ungkap kasus love scamming. (Foto: dok Humas Polri)
A
A
A

Setelah korban percaya, pelaku mengirim pesan palsu seolah-olah paket hadiah tertahan di bea cukai atau terkendala biaya imigrasi. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang agar paket bisa dikirim.

"Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban," kata Kombes Bimo.

Keuntungan Rp1,1 Miliar 

Kombes Bimo mengungkapkan, pembagian hasil keuntungan dari penipuan dibagi dengan skema 65 persen kepada pelaku utama dan 30 persen dibagi kepada tersangka lainnya. “Sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

(Agustina Wulandari )

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement