“Jangan dipikir kejahatannya yang meningkat, tetapi efektivitas kemampuan kami dalam mendeteksi yang semakin tajam,” tegasnya.
Adapun wilayah dengan nilai temuan terbesar berada di Tangerang dengan nilai mencapai Rp27,6 miliar. Selanjutnya disusul Bogor sebesar Rp4,6 miliar, dan Jakarta sekitar Rp2,3 miliar.
BPOM juga telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha, mulai dari penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga merekomendasikan penutupan akses impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Taruna berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.