Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ngeri! Temuan Kosmetik Ilegal Naik 10 Kali Lipat, Terbanyak di Tangerang

Mei Sada Sirait , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |17:54 WIB
Ngeri! Temuan Kosmetik Ilegal Naik 10 Kali Lipat, Terbanyak di Tangerang
Ngeri! Temuan Kosmetik Ilegal Naik 10 Kali Lipat, Terbanyak di Tangerang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap lonjakan signifikan temuan kosmetik ilegal sepanjang semester I 2026. Jumlah produk yang berhasil diamankan meningkat hingga 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, BPOM menegaskan peningkatan tersebut bukan karena peredaran kosmetik ilegal semakin masif, melainkan hasil dari pengawasan yang semakin efektif.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, intensifikasi pengawasan yang dilakukan pada Mei 2026 menemukan 2.205 item kosmetik ilegal atau sekitar 2.127.765 buah (pieces) dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp35,8 miliar.

“Temuan tahun ini meningkat dibandingkan hasil intensifikasi pengawasan kosmetik pada periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan tren jumlah pieces temuan, terdapat peningkatan hingga mencapai 10 kali lipat,” ujar Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik BPOM Tahun 2026, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, lebih dari 86 persen produk yang ditemukan merupakan kosmetik tanpa izin edar. Sementara itu, lebih dari 90 persen di antaranya merupakan kosmetik impor.

Meski demikian, Taruna menegaskan bahwa peningkatan jumlah temuan bukan berarti peredaran kosmetik ilegal semakin masif. Menurutnya, lonjakan tersebut merupakan hasil penguatan sinergi antara BPOM pusat, balai-balai BPOM di daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengawasi peredaran kosmetik.

“Jangan dipikir kejahatannya yang meningkat, tetapi efektivitas kemampuan kami dalam mendeteksi yang semakin tajam,” tegasnya.

Penjualan Kosmetik Ilegal

Adapun wilayah dengan nilai temuan terbesar berada di Tangerang dengan nilai mencapai Rp27,6 miliar. Selanjutnya disusul Bogor sebesar Rp4,6 miliar, dan Jakarta sekitar Rp2,3 miliar.

BPOM juga telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha, mulai dari penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga merekomendasikan penutupan akses impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Taruna berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement