BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 55 produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan dilarang dan berbahaya.
Penemuan terbaru tersebut didapatkan selama periode pengujian yang dilakukan BPOM dari November 2023 hingga Oktober 2024.
Dari total 55 produk kosmetik tersebut diantaranya terdiri atas 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, enam produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK),” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, melansir dari Antara, Sabtu, (30/11/2024).
“Meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," imbuhnya.
Berikut beberapa fakta di balik temuan BPOM terhadap 55 produk kosmetik tersebut.
BPOM sendiri telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media daring melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
Dari hasil pengujian tersebut ditemukan sejumlah bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya di dalam produk kosmetik tersebut.
Mulai dari merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal yang diketahui dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Berdasarkan hasil pengawasan juga ditemuan bahwa kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya tersebut sebagian besar didistribusikan secara daring.
Pada periode pengawasan ini, sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital dan Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk dilakukan penurunan konten/takedown.
“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” tegas Taruna.