Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Bongkar Penjualan Kosmetik Ilegal Senilai Rp260 Miliar di RI

Mei Sada Sirait , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |16:14 WIB
BPOM Bongkar Penjualan Kosmetik Ilegal Senilai Rp260 Miliar di RI
BPOM Bongkar Penjualan Kosmetik Ilegal Senilai Rp260 Miliar di RI (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kondisi tersebut menciptakan celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik ilegal ataupun produk yang tidak memenuhi ketentuan," katanya.

Penjualan Kosmetik Ilegal 

Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan patroli siber terhadap penjualan kosmetik di berbagai platform digital. Hasilnya, sebanyak 9.042 tautan yang menjual kosmetik melanggar ketentuan direkomendasikan untuk diturunkan (take down) dari total 9.617 tautan yang diperiksa.

Nilai ekonomi produk yang ditemukan melalui patroli siber tersebut diperkirakan mencapai Rp260 miliar. Pelanggaran didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar serta produk yang mengandung bahan berbahaya.

Karena itu, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan secara daring. Masyarakat diminta menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni cek Kemasan, cek Label, cek Izin edar, dan cek Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement