JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap temuan penjualan kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp260 miliar sepanjang 2026. Maraknya transaksi produk kecantikan melalui platform digital dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan oknum untuk memasarkan kosmetik tanpa izin edar maupun mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, perkembangan media sosial dan e-commerce telah mengubah pola masyarakat dalam membeli produk kecantikan. Berdasarkan data BPOM selama enam bulan terakhir, kategori perawatan kecantikan dan skincare di TikTok menjadi produk dengan penjualan tertinggi dibandingkan kategori lainnya.
Produk kategori perawatan kecantikan dan skincare di TikTok menempati peringkat pertama dengan total pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun.
"Produk kategori perawatan kecantikan dan skincare di e-commerce TikTok menempati urutan pertama penjualan tertinggi di antara kategori produk lainnya. Total pendapatan diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen," ujar Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik BPOM Tahun 2026, Senin (13/7/2026).
Menurut Taruna, besarnya nilai transaksi tersebut juga membuka peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik ilegal.
"Kondisi tersebut menciptakan celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik ilegal ataupun produk yang tidak memenuhi ketentuan," katanya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan patroli siber terhadap penjualan kosmetik di berbagai platform digital. Hasilnya, sebanyak 9.042 tautan yang menjual kosmetik melanggar ketentuan direkomendasikan untuk diturunkan (take down) dari total 9.617 tautan yang diperiksa.
Nilai ekonomi produk yang ditemukan melalui patroli siber tersebut diperkirakan mencapai Rp260 miliar. Pelanggaran didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar serta produk yang mengandung bahan berbahaya.
Karena itu, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan secara daring. Masyarakat diminta menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni cek Kemasan, cek Label, cek Izin edar, dan cek Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.