Peristiwa seperti itu bisa berakibat hukum. Artanto prihatin dengan adanya insiden seperti itu.
“Pelakunya kami sudah kantongi identitasnya, belum diketahui pasti apa motivasinya, kami melakukan penyelidikan peristiwa ini,” sambungnya.
Mengenai model pelaporan peristiwa seperti ini, Kombes Artanto menjelaskan polisi bisa menggunakan laporan model A atau B. Model A diartikan laporan tersebut dibuat oleh polisi yang mengetahui peristiwa itu, sementara Model B adalah laporan tindak pidana yang diterima dari masyarakat.
Dia berharap peristiwa kekerasan terhadap hewan tidak terulang di kemudian hari. Hewan, sebutnya, juga memiliki hak untuk hidup.
“Kami cukup prihatin terhadap peristiwa ini, semoga tidak terulang lagi. Saya kira kepada rekan-rekan komunitas penggemar kucing mari kita doakan supaya peristiwa seperti ini tidak terulang,” tandasnya.
(Rani Hardjanti)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.