Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemilik Toko Roti Gluten Free Abal-Abal Dilaporkan ke Polda Metro, Kena Pasal Berlapis!

Mei Sada Sirait , Jurnalis-Kamis, 23 Oktober 2025 |13:18 WIB
Pemilik Toko Roti Gluten Free Abal-Abal Dilaporkan ke Polda Metro, Kena Pasal Berlapis!
Pemilik Toko Roti Gluten Free Abal-Abal Dilaporkan ke Polda Metro, Kena Pasal Berlapis! (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan label makanan tengah ramai dibicarakan setelah muncul laporan terhadap toko roti daring Bake n Grind. Toko ini sebelumnya viral di media sosial karena menjual berbagai produk dengan label gluten free, dairy free, sugar free, dan vegan.

Klaim tersebut membuat banyak orang, terutama yang memiliki alergi makanan, merasa aman membeli produknya. Namun ternyata, selama ini toko bakery itu berbohong. Aksinya terungkap setelah seorang pelanggan bernama Felicia Elizabeth mengaku dirugikan.

Felicia merupakan salah satu korban. Ia memiliki anak berusia 17 bulan yang alergi berat terhadap gluten dan produk susu. Ia sempat membeli kue dari Bake n Grind yang diklaim bebas gluten.

Setelah dimakan, anaknya justru mengalami reaksi alergi parah. Merasa curiga, Felicia lalu mengirim sampel kue tersebut ke laboratorium untuk diperiksa.

Hasilnya mengejutkan: produk yang dijual ternyata positif mengandung gluten. Temuan itu membuat Felicia merasa tertipu dan akhirnya membagikan kisahnya melalui akun Instagram pribadinya, @feliz88eliz.

Ceritanya pun langsung viral dan menuai reaksi luas dari publik. Setelah unggahan tersebut, banyak yang juga mengaku menjadi korban dari toko bakery yang berbohong tersebut.

Felicia menilai aksi ini sebagai kejahatan karena pelaku tidak peduli terhadap dampak yang ditimbulkan bagi para korban. Dalam podcast-nya bersama Denny Sumargo, Felicia mengungkap bahwa pelaku tidak menjalankan tanggung jawab sebagaimana tertulis dalam surat perjanjian.

Felicia sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Ia berharap pemilik toko, Felicia Novenna, mau memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Janji klarifikasi itu sempat dijadwalkan pada 16 Oktober 2025, tetapi tak pernah terealisasi.

“Sebelum tanggal 16 Oktober, aku sudah coba hubungin dia. Aku bilang masyarakat udah pada marah. Tapi sama dia enggak dibalas, ya sudah, tanggal 17 aku laporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Felicia.

Akhirnya, Felicia Elizabeth resmi melaporkan pemilik toko ke Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025 dengan tuduhan penipuan, pelanggaran Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement