BPJS Kesehatan menegaskan bahwa skrining ini wajib dilakukan setidaknya sekali dalam setahun. Hasilnya akan digunakan sebagai data awal bagi tenaga medis sebelum peserta menerima layanan di puskesmas, klinik, atau praktek dokter. Dengan langkah ini, peserta JKN-KIS diharapkan lebih sadar menjaga pola hidup sehat serta dapat mencegah komplikasi penyakit kronis sejak dini.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)