Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ahli Reumatologi Ini Divonis 10 Tahun Penjara karena Salah Diagnosis Pasien

Lutfiana Cinta , Jurnalis-Senin, 02 Juni 2025 |20:36 WIB
Ahli Reumatologi Ini Divonis 10 Tahun Penjara karena Salah Diagnosis Pasien
Ahli Reumatologi Ini Divonis 10 Tahun Penjara karena Salah Diagnosis Pasien, (Foto: Freepik)
A
A
A

Putusan terhadap ahli rheumatologist tersebut memberikan rasa lega yang sangat dibutuhkan oleh ratusan korban dan keluarga mereka, yang sebelumnya mengalami penderitaan akibat pengobatan yang keliru atau merugikan. Meski banyak dari mereka telah mengalami gangguan kesehatan serius akibat perawatan yang diberikan oleh Zamora-Quezada, vonis itu membawa keadilan dan ketenangan bagi mereka.

Selain menjalani 10 tahun penjara dan 3 tahun masa pembebasan tanpa bersyarat, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar USD28,2 juta sekira Rp458 miliar, termasuk 13 properti real estat, jet pribadi, dan mobil mewahnya. Sebagai informasi Zamora-Quezada mampu mengumpulkan kekayaan yang cukup besar, termasuk 13 properti real estat, sebuah jet, dan sebuah Maserati GranTurismo dari malpraktik tersebut.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement