Jumlah perokok di Indonesia masih terbilang cukup tinggi. Meski dampak negatifnya untuk kesehatan sudah jelas, namun sulitnya berhenti dan ketergantungan merokok menjadi salah satu faktor.
Namun, baru-baru ini ada sebuah metode yang dianggap efektif untuk memfokuskan peralihan konsumsi rokok dengan menggunakan langkah alternatif yang lebih rendah risiko.
Metode tersebut yakni Tobacco Harm Reduction (THR). Berikut pemaparan terkait metode satu ini, dirangkum Okezone, dari keterangan tertulis dari bedah laporan golbal “Lives Saves”, yang diterima Rabu (5/2/2025).
Analisis Lives Saved Report yang dikeluarkan oleh Global Health Consults pada akhir November 2024 menemukan, lebih dari 4.6 juta jiwa dapat terselamatkan pada 2060 dengan metode Tobacco Harm Reduction (THR).
Laporan “Lives Saved Report 2024” muncul seiring dengan semakin kuatnya bukti terhadap kualitas pemanfaatan metode THR yang dinilai dua kali lebih efektif dalam mengurangi kebiasaan merokok dibandingkan terapi pengganti nikotin.
“Hadirnya intervensi ini lebih menjanjikan dalam mengurangi bahaya merokok tembakau yang dibakar, bahkan hampir dua kali lebih efektif untuk penghentian merokok dibandingkan terapi pengganti nikotin,” ujar
salah satu penulis Lives Saved Report, dr. Ronny Lesmana.
“Atau jika dibandingkan dengan hanya melanjutkan upaya pengendalian tembakau yang diarahkan oleh WHO saat ini saja,” lanjut Dosen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Bandung ini.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pemerintah terus melakukan cara untuk mengendalikan penggunaan produk tembakau seperti rokok.
Mereka juga berupaya menurunkan 300 ribu kematian dini per tahun akibat merokok dengan mempertimbangkan opsi alternatif.
“Dalam upaya pencegahan berbagai penyakit akibat perilaku merokok, Kemenkes sudah membuat Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) sebagai upaya preventif dan promotif, dan tatalaksana pengendalian konsumsi rokok,” tutur dr. Nadia.
“Selain itu, peta jalan regulasi hingga saat ini juga kami sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta aturan turunan yang terbit setahun setelahnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur produk tembakau termasuk rokok elektronik,” sambungnya.