Taruna juga mengungkap komestik impor ilegal ini dipasarkan melalui media sosial dan tak memiliki izin pasar.
“Ini didominaai produk impor yang juga dipasarkan melalui di media sosial. Meski masuk secara impor (legal) tapi beroperasinya secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Taruna menjelaskan merek kosmetik yang disita ini berasal dari China, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina, yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan "tikus". Pemesanan melalui media sosial ini juga dilakukan pelaku usaha salon kecantikan.
“Ada supply-nya dari luar, karena ada kebutuhan di dalam negeri,” ucapnya.
Berikut adalah daftar kosmetik impor ilegal yang disita BPOM dan patut diwaspadai masyarakat yakni: