“Kalau memang pada faktanya susu formula itu adalah bahaya, maka (silahkan) dilarang. Karena konsepnya dilarang karena bahaya. Jadi (aturan itu) akan meletakkan susu formula sama seperti rokok,” lanjutnya.
Oleh karena itu, dia menilai langkah yang seharusnya pemerintah ambil adalah melakukan berbagai tindakan guna memastikan pemberian ASI kepada bayi, bukan menerbitkan peraturan yang tidak komprehensif dalam menyelesaikan masalah.
“Seharusnya regulasinya itu tadi, pemerintah memberikan kewajiban sampai tingkat dinas untuk memberikan jaminan nutrisi ibu yang melahirkan. Dari ekonomi menengah ke bawah,” pungkas Prof Ibnu.
(Rizky Pradita Ananda)