Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Para Ahli Gizi Sebut Larangan Iklan Sufor Perlu Dikaji Kembali

Syifa Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2024 |13:53 WIB
Para Ahli Gizi Sebut Larangan Iklan Sufor Perlu Dikaji Kembali
Para Ahli Gizi Sebut Larangan Iklan Sufor Perlu Dikaji Kembali (Foto: Freepik)
A
A
A

LARANGAN iklan susu formula (sufor) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dinilai perlu dikaji kembali.

Hal ini diungkap Guru Besar Ilmu Gizi dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Tria Astika. Prof Tria menilai, larangan tersebut membuat sufor seolah-olah sama bahayanya dengan rokok, yang  menurutnya bisa membawa dampak buruk bagi bayi.

Padahal menurutnya, sufor jelas memiliki manfaat positif dan kontribusi kepada masa pertumbuhan bayi, misalnya sebagai pengganti Air Susu Ibu (ASI) jika sang ibu tengah menjalani kemoterapi.

“Susu formula ini memberikan kontribusi terhadap hak hidup bayi pada saat kondisi memang ibunya tidak bisa memberikan ASI,” kata Prof. Tria, dikutip dari siaran pernyataan resminya yang diterima baru-baru ini.

Selain itu, Prof Tria menilai satu hal lainnya yang perlu dikaji kembali dari PP 28 tahun 2024 itu adalah soal kental manis. Dia melihat dalam PP tersebut tidak mengatur kental manis. Padahal, kental manis yang masih kerap dipersepsikan sebagai susu lah yang jelas punya dampak buruk kesehatannya besar dibanding sufor.

Foto: Undark
Foto: Undark

“Kita berbaik sangka kepada pemerintah. Berbaik sangka yang tujuannya apakah memang kental manis sudah memang tidak dikategorikan susu? Karena patokannya mungkin sudah tidak dianggap susu,” jelas Prof Tria lagi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement