ALBUMIN merupakan jenis obat untuk mengobati atau mencegah syok pada pasien dengan luka parah, sakit parah, sepsis, pasien penyakit hati yang berat, pendarahan, operasi atau terbakar.
Pada kondisi tersebut, pemberian infus albumin diperlukan untuk meningkatkan kadar albumin di dalam darah. Sehingga keseimbangan cairan di dalam tubuh akan membaik dan pasien bisa pulih.
Selain itu albumin diberikan sebagai pengobatan gagal hati akut, penyakit kuning pada bayi baru lahir (hiperbilirubinemia neonatal), atau pasien sindrom gangguan pernapasan akut (ARDS). Kebutuhan albumin sebagai salah satu produk obat derivat plasma di Indonesia terus meningkat.
Dari sekitar 464 ribu vial di 2019 menjadi 781 ribu vial di 2023, dimana untuk memproduksinya diperlukan sekitar 650 ribu liter plasma. Sayangnya, menurut Direktur RSUP Fatmawati dr. Mohammad Syahril produksi albumin Indonesia itu masih mengimpor dari luar negeri. Padahal kebutuhannya tinggi. Diharapkan Indonesia bisa produksi mandiri.
"Produksi albumin lokal sangat penting mengingat saat ini Indonesia masih mengimpor albumin dari luar negeri. Produksi albumin lokal melalui CPOB UPD RS dapat membantu mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan ketahanan kesehatan nasional,” kata Dirut dr. Mohammad Syahril dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2024).
Syahril menambahkan dengan sertifikasi CPOB yang kini dimiliki oleh UPD RSUP Fatmawati, diharapkan produksi albumin lokal akan terjamin aman dan bermutu.