Untuk itu, pemerintah melakukan upaya mengatasi peningkatan obesitas dan PTM salah satunya melalui pembatasan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pembatasan ini dapat dicapai melalui implementasi kebijakan cukai pada produk tersebut.
Di sisi lain, adanya pengenaan cukai pada MBDK ini juga dilatarbelakangi oleh dampak negatif yang ditimbulkan dari konsumsinya, baik dalam hal kesehatan, khususnya peningkatan prevalensi PTM maupun beban finansial yang ditanggung oleh sistem kesehatan.
Maka dari itu, cukai melakukan intervensi yang dinilai cukup efektif untuk mengatasi PTM. Apalagi, saat ini sudah 108 negara yang menerapkan kebijakan ini. Diharapkan, penerapan kebijakan ini dapat memperbaiki perilaku konsumsi masyarakat, memperbaiki kesehatan masyarakat, dan mendorong reformulasi produk industri yang lebih sehat.
(Leonardus Selwyn)